News

Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Dimulai

PUSARAN.CO– Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro beserta seluruh Komisioner KI Pusat meluncurkan secara resmi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2023, Rabu (17/5) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dengan demikian pelaksanaan penilaian keterbukaan informasi publik pada Badan Publik seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah telah dimulai. Penilaian tahun ini lebih mendalam dan dengan cakupan yang semakin luas.

Peluncuran pelaksanaan Monev Nasional Tahun 2023 tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Prof.Dr.Mahfud MD.

Menko Mahfud menyebutkan setiap Badan Publik memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap informasi pada Badan Publik harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah kecuali bersifat rahasia negara. Tuntutan ini tidak hanya bersifat nasional tetapi juga di dunia internasioal.

Informasi yang ditutup-tutupi menurut Mahfud justru bisa memicu kekacauan. Misalnya informasi tentang lingkungan, kesehatan, pendidikan dan informasi lainnya yang perlu diketahui luas oleh publik.

“Apalagi di tahun politik ini, keterbukaan informasi akan menjadi semakin penting. Masyarakat dengan mudah memperoleh informasi sendiri di zaman digital ini,” kata Mahfud.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) bertujuan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban memberi layanan informasi kepada masyarakat.

“Juga sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP,” jelasnya.

Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan pusat menyebutkan pada penilaian Monev tahun ini terdapat beberapa perubahan yang berbeda dari tahun lalu. Diantaranya adanya penekanan pada kualitas informasi yang disajikan Badan Publik. Kedepan tidak akan ada lagi pertanyaan mengenai alamat Badan Publik, tetapi pertanyaan pada sudah sejauh mana Badan Publik melaksanakan tugas dan fungsinya. Apakah Badan Publik sudah sinkron antara program dan kegiatan.

“Penilaian juga dihubungkan dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di daerahnya. Serta sajian informasi pada media sosial Badan Publik tersebut,” jelas Handoko.

Monev 2023 akan dilaksanakan pada Badan Publik kategori Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Partai Politik, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bupati/Walikota, Badan Vertikal, dan Desa.

Parameter penilaian adalah kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. (RLS)

Related Posts

Leave Comment