Kabupaten Natuna, Rabu 12 Juli 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Legalitas Badan Usaha Perseroan Perorangan, Ribet Gak Sih?” di Kabupaten Natuna yang merupakan kepulauan paling utara di Selat Karimata, dan menjadi salah satu pulau terluar di Kepri.
Dalam kegiatan ini diperkenalkan Perseroan Perorangan sebagai entitas lain dari badan usaha berbadan hukum, yang diperuntukkan khusus hanya bagi UMK. Lahirnya Perseroan Perorangan merupakan bentuk kebijakan strategis pemerintah, yang mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk “naik kelas”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Banyak kemudahan yang dijamin kepastiannya dalam Layanan Perseroan Perorangan bagi pendirinya, mulai dari pendaftarannya yang bisa dilakukan secara mandiri dan dari mana saja karena memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi ahu online, bisa mencetak sendiri sertifikat pendaftarannya dan yang terpenting adalah hanya dikenakan biaya PNBP sebesar lima puluh ribu rupiah untuk setiap permohonan pendaftaran yang disetorkan langsung ke negara melalui Bank. Kemudahan-kemudahan ini tentunya menjadi keunggulan menarik dari Perseroan Perorangan untuk dilirik sebagai pilihan legalitas usaha bagi pelaku UMK.
Dalam kegiatan ini peserta yang hadir terdiri dari Instansi Vertikal, OPD terkait, Akademisi, Jasa Keuangan, Komunitas Bisnis, serta Badan Usaha dan para pelaku UMK yang ada di Kabupaten Natuna.
Kegiatan yang diselenggarakan menghadirkan para Narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Bapak Alhamadi, Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU Ibu Farisca Utami, dan dari DPM PTSP Kota Batam Ibu Resa Marlinda (secara virtual melalui aplikasi zoom).
Diharapkan melalui kegiatan ini penyebarluasan informasi terkait pengurusan legalitas maupun perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMK dapat tersampaikan secara utuh kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Natuna.
Menutup rangkaian kegiatan diseminasi, salah satu pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Natuna memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perseorangan di Kabupaten Natuna ini dengan membawakan produk usahanya yakni KOPI PIWANG untuk diperkenalkan sebagai produk lokal.(fia/rls)