PUSARAN.CO -Kemenag TPI (INMAS) Sesuai peraturan pemerintah pusat, tahun 2024 seluruh pelaku IKM dan UKM wajib mengantongi produknya dengan sertifikat halal.
“Bagi pelaku usaha IKM yang tidak memiliki sertifikat halal, maka itu nanti menjadi hambatan dalam memasarkan produknya,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disela membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023).
Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lending sector pensertifikatan halal semakin gencar berkampanye, agar pelaku IKM/UKM diseluruh daerah di Indonesia memiliki sertifikat halal di setiap produk usaha, baik makanan maupun minuman.
“Setiap jenisnya itu harus ada sertifikat halalnya. Maka itu, bapak ibu patut bersyukur bisa menjadi penerima jaminan halal produk. Pemerintah hari ini tidak hanya membantu pelatihan saja, tetapi konsisten dari hulu ke hilir,” tegas Rahma.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 mengatur semua produk yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal, baik makanan, minuman, bahan pangan, produk hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan.
“Pelaku IKM yang bergerak di bidang usaha itu, produknya harus sudah besertifikat halal pada 2024. Kalau belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, Surya Dharma Sarno mengatakan kegiatan fasilitasi sertifikat halal ini berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Maret 2023 dan diikuti 90 orang pelaku usaha IKM yang ada di kota Tanjungpinang.
“Harapan kami, dengan kegiatan ini, semua pelaku IKM memiliki sertifikat halal, sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas produk dan semakin diminati masyarakat untuk mengkonsumsinya. Omzet penjualan pun bisa terus bertambah,” ucapnya. (RLS)